Masih Proses 200 Aduan Soal THR Lebaran, Pemprov DKI Kasih Waktu Lima Bulan untuk Selesaikan

Jum'at, 09 Juni 2023 | 12:07 WIB
Masih Proses 200 Aduan Soal THR Lebaran, Pemprov DKI Kasih Waktu Lima Bulan untuk Selesaikan
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti 346 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023. Namun, belum seluruhnya sudah selesai diproses.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, dari aduan yang diterima, pihaknya masih memproses sekitar 200 lebih aduan. Dalam hal ini, jajarannya melakukan mediasi antara pihak karyawan dengan perusahaan untuk mencari jalan keluar masalah THR.

"Semuanya sudah kita tindaklanjuti, ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi dan ya memang masih ada sebagian yang masih dalam proses. Masih 200-an (diproses)," ujar Hari kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut, Hari menyebut pihaknya memberikan waktu sampai lima bulan dari aduan mulai ditindaklanjuti. Kedua belah pihak harus menemukan kesepakatan dalam masalah THR ini.

Baca Juga: Minta Jakpro Dievaluasi jika Formula E 2023 Tak Sukses, PDIP: Pak Heru Jangan Beli Kucing Dalam Karung

"Artinya kan setiap ini kan dia butuh waktu. Ya bangsa empat sampai lima bulan lah (selesai proses aduan THR)," kata Hari.

Dalam penyelesaian sengketa THR ini, Hari menyebut pihak perusahaan harus menjelaskan alasannya tak membayar atau bayar tapi tidak mengikuti ketentuan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan solusi mengenai kesanggupan pembayaran.

"Dalam arti kata ternyata sudah ada mediasi. Misalnya 'saya punya duit sekian" terus gimana mau? Ya sudah," ucapnya.

Apabila dalam lima bulan tak bisa juga tercapai titik terang, masalah ini bisa dibawa hingga ke pengadilan. Nantinya, jika perusahaan dianggap bersalah, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi seperti pencabutan izin usaha.

"Kalau kita mediasi nggak bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," pungkasnya.

Baca Juga: Dana KJP dan KJMU Mengendap Jadi Temuan BPK Dua Tahun Ini, Pemprov DKI Beralasan Kesulitan Mendata Penerima

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI