Deretan Aset Johnny G Plate Disita Kejagung: Tanah 11,7 Hektar hingga Mobil Land Rover

Jum'at, 09 Juni 2023 | 11:51 WIB
Deretan Aset Johnny G Plate Disita Kejagung: Tanah 11,7 Hektar hingga Mobil Land Rover
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate. Penyitaan itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo yang menyeretnya.

Johnny G Plate sebelumnya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023). Presiden Jokowi kemudian memecat Johnny dari posisi Menkominfo. Simak penjelasan tentang aset Johnny G Plate yang disita Kejagung berikut ini.

Kendaraan

Ada sejumlah aset berupa kendaraan milik mantan Menkominfo yang disita Kejagung, yakni  1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP dengan nomor registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021. 

Baca Juga: Tanah Johnny G Plate 11,7 Hektare di NTT Disita Kejagung, Kasus BTS

Tanah

Tak hanya kendaraan, aset Johnny G Plate lainnya yang disita Kejagung, yakni 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare. Tanah itu berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin.

Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Dalam kasus korupsi menara BTS ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Johnny G Plate. Mereka adalah mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Selain itu, Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dan seorang pengusaha bernama Windy Purnama.

Baca Juga: Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo Disita, Luasnya Capai 11,7 Hektare

Dugaan Kejagung, para tersangka melakukan pemufakatan jahat berupa pengaturan tender dan penggelembungan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung menyebut akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hingga aliran uang dalam kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan proses penyidikan kasus ini berjalan transparan. Ketut mengatakan bahwa penyidik juga akan melibatkan bank yang digunakan para tersangka saat menyelewengkan anggaran proyek itu. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI