Duduk Perkara Pratu J Tikam Pengamen sampai Tewas: Berawal dari Sewa Gerobak Dangdut

Jum'at, 09 Juni 2023 | 11:20 WIB
Duduk Perkara Pratu J Tikam Pengamen sampai Tewas: Berawal dari Sewa Gerobak Dangdut
Jasad pengamen berinisal D (23) ditemukan Kamis (8/6/2023) pagi usai ditusuk Pratu J (27) seorang prajurit TNI AD di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Tangkap layar Instagram @/merekamjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum anggota TNI AD inisial Pratu J (27 tahun) menikam pengamen gerobak keliling inisial D (23 tahun) hingga tewas. Pratu J melakukan itu diduga karena mabuk.

Sebelum tikam pengamen dangdut itu, Pratu J disebut sempat pesta miras. Simak duduk perkara oknum TNI tikam pengamen sampai tewas berikut ini.

1. Kronologi Kejadian 

Kasus penusukan itu terjadi di trotoar Jalan Kramat Jaya, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/6/2023) dini hari. Pelaku merupakan seorang anggota TNI yang berdinas di Kepulauan Maluku. Ia berada di Jakarta karena tengah mendapatkan tugas dari satuannya.

Saat itu, Pratu J tengah berkunjung ke kawasan wisata Kota Tua bersama rekan-rekannya yang merupakan warga sipil. Mereka lalu menyewa dangdut gerobak milik korban. Tak hanya itu, Pratu J bersama rekan-rekannya diduga berpesta miras sampai mabuk.

Namun karena pengaruh alkohol, Pratu J kehilangan kendali dan berselisih paham dengan sang korban yang merupakan pengamen jalanan. Pelaku dan korban kemudian berkelahi.

Saat itu, korban berusaha untuk menagih uang sewa pada pelaku. Namun, pelaku mengaku tidak mengantongi uang tunai dan hendak mengambil uang terlebih dahulu ke ATM.

2. Tikam Pengamen Pakai Sajam

Alih-alih membayar, terjadi cekcok di antara keduanya yang berujung penusukan terhadap korban hingga tewas.

Baca Juga: Lagi Mabuk, Oknum TNI AD yang Tusuk Pengamen di Senen Berpangkat Pratu

"Sementara bisa diduga ada kesalahpahaman karena memang kondisi sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk," ujar Kompol Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam keterangan resmi pada Kamis (8/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI