Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut, penyelidikan dugaan transaksi janggal ekspor impor emas batangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 189 triliun, belum tuntas.
Hal itu disampaikan Mahfud MD, berdasarkan rapat yang digelar Satgas TPPU di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
"Kalau versi Bea dan Cukai-kan katanya sudah selesai, enggak masalah. Dan rapat terakhir diakui bermasalah dan belum tuntas. Dan mungkin ditemukan tindak pidana asal," kata Mahfud MD.
Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih tahap penyelidikan, yaitu nilai transaksi agregatnya yang nilainnya Rp 189 triliun," kata Sugeng.
Satgas TPPU memiliki 10 kasus prioritas di lingkungan Kementerian Keuangan dari transkasi janggal senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
"Dimana rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada 4 (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada 3 (surat), dan selebihnya sebanyak 3 (surat) informasi di paparkan oleh Inpektorat Jenderal," jelas Sugeng.
Transaksi janggal senilai Rp 189 triliun tersebut, termasuk dalam 10 kasus skala prioritas yang akan dituntaskan Satgas TPPU.
"Jadi sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan. Nilainya, transaksinya Rp 189 triliun," kata Sugeng.
Baca Juga: Bantah Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Lenyap, Mahfud MD: Justru Ini Semakin Seru!
Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas TPPU, menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Hal itu berdasarkan hasil penelusuran PPATK selama 2009-2023. Nilai janggal Rp 349 triliun, termasuk Rp 189 triliun yang ditemukan dalam kasus ekspor impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.