Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Sidang tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan kesaksiannya.
Namun, sidang itu berlangsung sengit karena ada perdebatan antara Luhut dan Haris mengenai tudingan permintaan saham PT Freeport.
Luhut menyatakan, mantan Koordinator KontraS itu pernah meminta sejumlah saham Freeport pada dirinya sekitar Maret-April 2021 lalu di kediamannya.
Baca Juga: Ragam Kesaksian Luhut di Sidang Haris-Fatia: Sakit Hati Dituduh 'Lord', Buka Pintu Damai
Menurut Luhut, ketika itu Haris meminta beberapa persen saham perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat itu.
"Tapi, kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," ungkap Luhut di muka persidangan.
Tak hanya membuat pernyataan, Luhut mengklaim memiliki pesan WhatsApp Haris yang tengah membantu mengurus persoalan saham PT Freeport milik suku diTimika. Ia bahkan menyatakan bisa menunjukkan pesan itu di persidangan.
Luhut mengaku meminta stafnya agar membantu Haris untuk menangani masalah saham PT Freeport milik suku itu.
Namun ia mengaku kesulitan untuk persoalan saham itu, sebab hal itu tidaklah gampang karena ada banyak suku yang mengeklaim memiliki saham Freeport.
Baca Juga: Momen Sidang Haris-Fatia: Dihadiri Luhut, Massa Pendukung Sempat Ricuh
Luhut lalu mengatakan, suku di Timika harusnya tidak perlu dibantu menggunakan uang, melainkan dengan bantuan kemudahan akses pendidikan.
"Kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan pada uang," ucap Luhut.
Haris bantah tudingan Luhut
Pernyataan Luhut mengenai Haris meminta saham Freeport langsung dibantah oleh Direktur Lokataru itu.
Ia mengaku keberatan dengan tudingan itu, meski ia tidak membantah kalau memang pernah menghubungi Luhut untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adan yang tinggal di sekitar Freeport.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris.
Haris lalu menjelaskan, ketika menghubungi Luhut, kapasitasnya saat itu memang sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar tambang Freeport.
Menurut dia, Luhut sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab atas proses divestasi saham PT Freeport di Indonesia.
Terlebih, sambung Haris, ketika itu belum ada peraturan daerah yang mengatur dan memastikan mengenai pembagian saham.
"Makanya, setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya, 'mari kita datang ke Menko Marves'," ucap Haris.
Kontributor : Damayanti Kahyangan