Suara.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini atas laporan dari Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang tersebut dipenuhi oleh pendukung pentolan LSM KontraS itu dengan menggelar aksi di depan gedung pengadilan.
Seperti apa jalannya sidang itu? berikut sejumlah faktanya.
Pendukung Haris-Fatia dilarang masuk
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik itu dihadiri massa aksi yang merupakan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiaynti.
Mereka hadir sambil mengenakan baju bertuliskan ‘Saya Percaya KontraS. Beberapa juga terlihat membawa spanduk bertuliskan ‘Fitnah bukan kritik’ dan juga ‘Menuduh harus membuktikan’.
Namun kehadiran mereka seakan ditolak, karena pendukung Haris-Fatia itu dilarang masuk ke ruang sidang. Mereka lantas mempertanyakan kebijakan PN Jaktim yang semula menyatakan sidang digelar secara terbuka.
Luhut menghadiri sidang
Baca Juga: Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
Sebagai pihak yang melaporkan Haris dan Fatia, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang tersebut.
Luhut tiba di PN Jaktim sekira pukul 08.37 WIB. Dalam sidang itu, Luhut memberikan sejumlah kesaksian mengenai kasius dugaan pencemaran nama baik dirinya.
Massa pendukung pun sempat ricuh dan terlibat saling dorong saat berupaya menghadang Luhut.
Luhut tak terima dipanggil Lord
Ketika memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Luhut menyatakan dirinya tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus ini.
Namun Luhut menyatakan dengan tegas kalau dirinya tidak terima dituding sebagai penjahat hingga dipanggil dengan sebutan ‘lord’.
"Ya saya terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut kepada Majelis Hakim.
Pengacara Haris-Fatia tak dapat tempat duduk
Untuk mengawal kasusnya, Haris-Fatia didampingi 17 pengacara yang turut menghadiri sidang lanjutan pada Kamis (8/6/2024).
Namun, sempat terjadi adu mulut antara pengacara Haris-Fatia dengan Majelis Hakim karena tempat duduk yang disediakan untuk kuasa hukum kurang.
Dari 17 pengacara yang hadir, lima diantaranya tidak mendapatkan tempat duduk. Hal ini lantas memicu protes.
"Mohon izin majelis hakim, prinsip kami advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” ujar salah satu pengacara di dalam ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Hakim tetap keberatan, karena kursi untuk pengacara dan jaksa sudah disediakan dengan jumlah yang sudah disepakati.
Luhut mengaku baik pada Haris Azhar
Dalam kesaksiannya, Luhut mengaku sedih dan tidak percaya kalau Haris dan Fatia akan melakukan pencemaran nama baik pada dirinya.
Ia lalu mengungkapkan kalau dirinya terbilang dekat dengan Haris Azhar. Menurut Luhut, Haris pernah minta tolong pada dirinya agar bisa masuk sekolah lagi.
Ketika itu, lanjut Luhut, ia pun mendorong Haris untuk bisa melanjutkan pendidikannya di Harvard University.
"Jadi tidak ada hubungan kami yang jelek, dia minta tolong apa banyak hal, nanti saya tunjukan SMS-SMS dia, WhatsApp-WhatsApp dia ke saya," kata Luhut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan