Suara.com - Dugaan transaksi janggal ekspor impor emas batangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 189 triliun hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas (TPPU) Sugeng Purnomo saat menggelar konferensi daring pada Kamis (8/6/2023).
"Masih tahap penyelidikan, yaitu nilai transaksi agregatnya yang nilainnya Rp 189 triliun," katanya.
Dia mengungkap, mereka memiliki 10 kasus prioritas di lingkungan Kementerian Keuangan dari transkasi janggal senilai Rp 349 triliun yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Bantah Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Lenyap, Mahfud MD: Justru Ini Semakin Seru!
"Di mana rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada empat (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga (surat), dan selebihnya sebanyak tiga (surat) informasi di paparkan oleh Inpektorat Jenderal," jelas Sugeng.
Transaksi janggal senilai Rp 189 triliun tersebut, termasuk dalam 10 kasus skala prioritas yang akan dituntaskan Satgas TPPU.
"Jadi sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan. Nilainya, transaksinya Rp 189 triliun," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas TPPU, menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Hal itu berdasarkan hasil penelusuran PPATK selama 2009-2023. Nilai janggal Rp 349 triliun, termasuk Rp 189 triliun yang ditemukan dalam kasus ekspor impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: DPR Dianggap Cuma Cari Panggung Lewat Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu