Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 22:19 WIB
Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha
Ilustrasi sapi kurban - Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, bolehkah patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, pada perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.

Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.

Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan 

Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah? Simak Informasinya Berikut Ini

Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.

“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)

Akan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:
 
-    Hewan kurban harus sapi 

-    Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

-    Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan

-    Patungan kurban sapi kurban lebih dari 7 orang tidak diperbolehkan

Dalam buku “Cara Berkurban” karya Abdul Muta'al Al-Jabry juga menerangkan, keluarga muslim jika mampu secara finansial, dianjurkan untuk ibadah kurban kambing/domba tanpa patungan satu keluarga atau lebih dari satu orang.

Sedangkan jika kurban unta, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk patungan maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka pahala kurban pun akan hilang.

Lantas, kenapa patungan kurban unta, sapi atau kerbau hanya dibatasi tujuh orang?  Karena setiap hewan kurban tersebut mempunyai nilai harga sepadan dengan 7 ekor domba atau kambing.

Hukum boleh kurban dengan cara patungan ini tertuang juga dalam hadits Rasulullah SAW, yang mana bunyi hadisnya sebagai berikut:

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim)

Selain itu, hukum kurban dengan cara patungan juga tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

Jabir bin 'Abdullah berkata: “Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Imam Muslim).

Maka jika disimpulkan, kurban unta sapi atau kerbau dapat dilakukan dengan cara patungan maksimal tujuh orang. Sedangkan kurban kambing/domba hanya dibolehkan untuk satu orang dan tidak boleh menggunakan sistem patungan jika niatnya untuk berkurban.

Demikian ulasan mengenai hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha yang penting untuk diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI