Suara.com - Pada Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, bolehkah patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pada perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan
Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)
Akan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:
- Hewan kurban harus sapi
- Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang
Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah? Simak Informasinya Berikut Ini
- Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan