Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta, pengacara tidak melakukan penghalangan proses penyidikan korupsi demi melindung kliennya dari jeratan hukum.
Mahfud MD mencontohkannya pada kasus Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Roy dijadikan tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi Lukas Enembe.
"Dari pelajaran Lukas Enembe, saya imbau kepada pejabat, pengacara, itu jangan coba menghalangi pengungkapan kasus," kata Mahfud MD.
"Karena meski dirinya enggak korupsi, bila halangi orang untuk diperiksa dan dijadikan tersangka, kalu menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," sambungnya.
Bukti kasus lainnya, lanjut Mahfud, seperti yang dialami Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP.
Fredrich membuat skenario palsu demi melindungi Setya Novanto dari jeratan hukum.
"Pengacaranya Setya Novanto, itu nggak curi apa-apa. Hanya mengatakan, 'Setya Novanto tidak boleh diperiksa, Setya Novanto itu tidak salah,' malah dibilang sakit," kata Mahfud.
"Bilang apa, malah dia (Fredrich) ditangkap. Akhirnya, dia kena hukuman tujuh tahun penjara. Tidak dapat uang rugi malah, tapi menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Fredrich Yunadi, Pengacara Sebut Tak Ada Istilah Pro Bono