Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sempat didatangi kedutaan besar (Dubes) negara lain usai kasus pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencuat ke publik.
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
"Yang saya mau sampaikan begini Yang Mulia, sampai kedutaan asing pun, duta besarnya datang ke saya, dia bilang dari Kemlu-nya mereka, saya bilang 'Eh kau boleh pilih dia atau pilih saya' karena saya lakukan semua ini benar. 'Anda boleh jawab sekarang' terus dia bilang 'Nggak, kita hanya menyampaikan saja'. Terus saya bilang 'Jangan pernah negara kami dicampuri oleh asing'," kata Luhut.
Oleh sebab itu, Luhut berencana meng-audit lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang di Indonesia. Tujuannya kata dia, untuk mengetahui asal dana mereka.
Baca Juga: Ricuh! Cegat Mobil Luhut, Massa Pendukung Haris-Fatia Bentrok dengan Polisi di PN Jaktim
"Kami negara berdaulat, dan itu sebabnya Yang Mulia, saya mau audit, usulkan itu semua LSM-LSM yang mendapat dana dari mana," ucap Luhut.
Luhut Jengkel
Sebelumnya Luhut merasa jengkel disebut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
Baca Juga: Profil Hakim Cokorda Gede Arthana yang Dinilai Seksis di Persidangan Haris Azhar - Fatia
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.