Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menindaklanjuti 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dan Pajak. Lembaga anti-rasuah menyebut sebanyak 12 LHA PPATK dalam proses hukum.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III menyebut ada nama Kepala Bea Cukai Makassar yaitu Andhi Pramono.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK sudah menerima laporan hasil analisis atau LHA PPATK dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU yang sudah dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Dari 12 LHA yang telah menjalani proses hukum sebagai berikut," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ia menyebut bahwa dari 33 LHA PPATK tersebut, nilai transaksi di dalam LHA PPATK mencapai Rp 25.363.847.885.910 atau sekitar Rp 25,3 triliun.
Lebih lanjut, Firli memberikan rincian 33 LHA tersebut sebanyak dua laporan yang tidak ada dalam database KPK, 5 laporan yang telah diproses penelaahan Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran Pemeriksaan LHKPN.
Tak hanya itu, Firli menyebut ada 11 laporan yang sedang diselidiki, 12 masuk proses penyelidikan sedangkan tiga laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
Firli juga menyebutkan terdapat salah satu pegawai Kemenkeu yang juga sempat melakukan transaksi besar-besaran dengan total Rp 2,76 triliun. Transaksi tersebut diketahui dilakukan oleh Hadi Sutrisno.
Dalam paparannya tersebut, Firli juga menjabarkan sebanyak 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang tengah dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: Hingga Mei 2023, Pemerintah Kantongi Rp12,57 Triliun Pajak Digital
Adapun daftar pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan tersebut antara lain yaitu: