Suara.com - Seorang warga Palembang bernama Teguh Murni menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia menggugat orang nomor satu di Indonesia itu karena merasa rugi hingga Rp 13,7 miliar.
Kronologinya, Teguh memiliki tanah seluas 7.100 meter yang berada di Jalan Mayjen Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Tanah tersebut menjadi objek untuk pembebasan lahan.
Akan tetapi, ia mengklaim belum menerima sepeserpun biaya ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut sejak 1986.
Menurutnya, sejak 1986 hingga 2006, sang ayah sempat melakukan gugatan. Ayahnya Teguh sempat mendapatkan biaya ganti rugi dari pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter.
Baca Juga: Persahabatan Bagai Kepompong! Dikira Marahan, Jokowi - Prabowo Asyik Ketawa Bareng di Malaysia
Pembebasan lahan tersebut dilakukan untuk pembangunan jalan. Pihak Teguh belum merasa puas karena menurutnya biaya ganti rugi itu tidak sesuai dengan luas tanah.
“Seharusnya Pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25×265 saat itu,” kata Teguh melansir sumselupdate.com, jaringan Suara.com, Kamis (8/6/2023).
Gugatan Teguh itu sudah berjalan hingga ke proses persidangan di PN Palembang. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis ini, pemerintah selaku tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumsel.
Sementara sebelumnya, persidangan sudah melewati tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat. Dalam mediasi itu, Teguh mengklaim ada beberapa bagian lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Momen Mesra Jokowi dan Megawati yang Tangkis Kabar Keretakan di PDIP