Omzet per Bulan Tembus Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Jatim Sehari Bisa Produksi 312 Ribu Botol

Kamis, 08 Juni 2023 | 17:28 WIB
Omzet per Bulan Tembus Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Jatim Sehari Bisa Produksi 312 Ribu Botol
Bareskrim Polri merilis kasus pabrik oli palsu di Jawa Timur yang beromzet Rp20 miliar per bulan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kanit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Kompol Andika Urrasyidin menyebut pabrik oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur mampu memproduksi 312 ribu botol dalam sehari. Data tersebut diketahui berdasar hasil pemeriksaan para tersangka.

"Dalam satu hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton. Satu karton terdapat 24 botol yang berisi 0,8 liter. Jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," kata Andika di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, kuasa hukum PT Astra Honda motor, Edward membeberkan perbedaan kemasan oli palsu dan asli. Salah satunya, kemasan botol oli palsu cenderung lebih lentur alias tidak kokoh dan presisi seperti produk aslinya.

"Pada bagian bawah ada kode, kalau yang palsu itu tidak sejajar, yang resmi sejajar," jelasnya.

Baca Juga: Beromzet Rp 20 M per Bulan, Tiga Pemilik dan Dua Operator Pabrik Oli Palsu di Jatim Ditangkap Bareskrim Polri

Selain itu, pada stiker kemasan produk asli juga dilengkapi dengan barcode yang apabila discan akan terkoneksi dengan situs resmi AHM.

"Kalau yang palsu itu akan muncul AHM.top atau mereka bisa juga bikin AHM.top tapi bukan di website, blogspot itu memalsukan. Itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," imbuhnya.

Omzet 20 Milar Sebulan

Dirtipidter Bareskrim Polri baru saja mengungkap pabrik pembuatan oli palsu dengan omzet mencapai Rp20 miliar perbulan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima tersangka ditangkap selaku pemilik usaha dan operator produksi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial AH, AK, dan FN selaku pemilik usaha. Kemudian AL alias TOM dan AW alias Jerry selaku operator produksi.

Baca Juga: Polri Klaim Ungkap 500 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2020-2023

Bareskrim Polri merilis kasus pabrik oli palsu di Jawa Timur yang beromzet Rp20 miliar per bulan. (Suara.com/M Yasir)
Bareskrim Polri merilis kasus pabrik oli palsu di Jawa Timur yang beromzet Rp20 miliar per bulan. (Suara.com/M Yasir)

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya," kata Hersadwi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, lanjut Hersadwi, mereka mengaku melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. Ada sembilan gudang yang mereka miliki; tujuh di Gresik dan dua di Sidoarjo.

"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan, para tersangka memasarkan oli palsu berbagai merek ini ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka menjual ke toko-toko atau distributor dengan harga lebih murah dari produk aslinya.

"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelasnya.

Kekinian, kata Indra, pihaknya tengah berupaya untuk menarik oli-oli palsu yang telah beredar. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.

"Tindak lanjutnya kedepan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.

Selain menangkap kelima tersangka, jajaran Dirtipidter Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa 35.730 oli motor palsu siap edar, 397.389 botol oli kosong, 284.530 tutup botol, berbagai bahan baku hingga mesin produksi.

Atas perbuatanya kelima tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancaman maksimal lima tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP Juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI