Deretan Hakim Mahkamah Agung Terlibat Kasus Suap, Dua Masuk Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:14 WIB
Deretan Hakim Mahkamah Agung Terlibat Kasus Suap, Dua Masuk Penjara
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota majelis hakim yang ikut memutuskan kasasi KSP Intidana, Sofyan Sitompul pun ikut dipanggil KPK pada Februari lalu. Di dalam persidangan kasasi ini, Sofyan berperan sebagai salah satu pengambil keputusan vonis terhadap terdakwa Budiman.

5. Ibrahim

Kasus suap pun pernah menjerat Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim pada tahun 2010 lalu. Ibrahim yang pernah menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap Rp 300 juta dari advokat Adner Sirait. Ibrahim pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

6. Sri Murwahyuni

Lagi-lagi, hakim Agung lainnya pun ikut diperiksa KPK dalam kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Memasuki masa pensiunnya pada Maret 2023 lalu, Hakim Sri Murwahyuni pun harus memenuhi panggilan KPK atas kasus Gazalba Saleh tersebut. KPK pun mendalami peran Sri dalam kasus ini.

7. Suhadi

KPK pun ikut memanggil hakim Suhadi bersamaan dengan hakim Prim Haryadi yang ikut terseret kasus ini pada hari ini, Kamis (08/06/2023). Namun, keduanya pun mangkir dalam panggilan ini.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI