Bantah Minta Saham ke Luhut, Haris Azhar: Saya Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:50 WIB
Bantah Minta Saham ke Luhut, Haris Azhar: Saya Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haris Azhar membantah dirinya meminta saham kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan Haris usai Luhut diperiksa sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Haris berdalih dirinya saat itu sedang bertugas sebagai kuasa hukum masyarakat adat di Papua yang sedang berpolemik dengan Freeport.

"Saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat Papua, orang-orang yang dibilang betul yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport," ucap Luhut di ruang sidang.

Haris lalu menjelaskan mengapa ia menghubungi hingga menemui Luhu terkait urusa tersebut. Menurutnya, Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) bisa menangani persoalan yang sedang ia hadapi.

Baca Juga: Dicap Penjahat hingga Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Luapkan Emosi di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!

"Kenapa saya hubungi? Karena saudara saksi Menko Marves yang bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport ke Indonesia," ujar Haris.

Di samping itu, Haris menilai pada saat itu belum ada aturan yang mengurusi perihal pembagian saham antara Freeport dan masyarakat adat.

"Saya sebagai kuasa hukum ketemu situasi belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum," imbuhnya.

Haris mengatakan atas keterangan Luhut itu, sejumlah pihak menghubunginya karena diduga sudah meminta saham.

"Saya sebetulnya keberatan. Hp saya banyak dapat serangan ngeledekin saya," jelas dia.

Baca Juga: Demokrat Minta Cawapres Anies Diumumkan Juni 2023, NasDem Bilang Tidak Mudah

Disebut Minta Saham

Sebelumnya Luhut menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya sebelum kasus pencemaran nama baik yang disidangkan saat ini mencuat. Dalam kesempatan itu, Haris ternyata meminta saham beberapa persen ke Luhut.

Pernyataan itu dilontarkan Luhut saat diperiksa sebagai saksi di sidang Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Awalnya jaksa bertanya apakah Haris pernah mendatangi kediaman Luhut. Luhut menyampaikan Haris pernah datang ke rumahnya beberapa kali.

"Pernah datang nggak haris ke kediaman saudara?" tanya jaksa.

"Haris saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks," jawab Luhut.

Luhut menyebut pertemuan itu terjadi sekitar bulan Maret 2021. Haris disebut meminta saham beberapa persen yang diklaim milik suku asli yang berada di dekat PT Freeport, Timika.

"Tidak sampe detail tapi meminta sejumlah saham. Kalau saya nggak keliru beberapa persen," ungkapnya.

Luhut kemudian menyarankan agar saham yang diminta Haris tidak diberikan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk bantuan dana pendidikan.

"Yang saya malah seingat saya, saya bilang kalau mau ngasih itu ke suku ini, saya sih ingin supaya dilakukan pada pendidikan, jangan uang," sebut Luhut.

Luhut tidak menjelaskan secara detail terkait saham yang diminta Haris tersebut. Luhut mengaku urusan saham itu di luar kewenangannya.

"Tapi kan tidak segampang itu juga dan saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kita tanya suku mana dulu karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," ucap Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI