Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan oli palsu dengan omzet mencapai Rp 20 miliar per bulan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima tersangka ditangkap selaku pemilik usaha dan operator produksi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial AH, AK, dan FN selaku pemilik usaha. Kemudian AL alias TOM dan AW alias Jerry selaku operator produksi.
"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," kata Hersadwi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, lanjut Hersadwi, mereka mengaku melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. Ada sembilan gudang yang mereka miliki; tujuh di Gresik dan dua di Sidoarjo.
Baca Juga: Embarkasi Surabaya Sebut Gelombang Pertama Jemaah Haji Asal Jawa Timur Tuntas Berangkat ke Madinah
"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan, para tersangka memasarkan oli palsu berbagai merek ini ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka menjual ke toko-toko atau distributor dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelasnya.
Kekinian, kata Indra, pihaknya tengah berupaya untuk menarik oli-oli palsu yang telah beredar. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.
"Tindak lanjutnya kedepan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.
Baca Juga: Polri Klaim Ungkap 500 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2020-2023
Selain menangkap kelima tersangka, jajaran Dirtipidter Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa 35.730 oli motor palsu siap edar, 397.389 botol oli kosong, 284.530 tutup botol, berbagai bahan baku hingga mesin produksi.
Atas perbuatanya kelima tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancaman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP Juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.