Suara.com - Hari raya Idul Adha akan dirayakan umat muslim dalam beberapa pekan mendatang. Persiapan berkurban tentu telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya, baik untuk kurban kambing atau sapi. Lantas kurban kambing unuk berapa orang?
Melansir NU Online, kurban kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Melansir kitab Imam An-Nawawi, peraturan kurban kambing adalah seperti berikut ini.
Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).
Sama seperti kurban dengan jenis binatang lain, hukum kurban kambing adalah sunnah mauakad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Selain kambing, kurban untuk satu orang juga berlaku untuk domba. Sementara itu, jenis hewan yang lain yakni unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk patungan tujuh orang.
Ada banyak hadis yang menyebutkan soal kurban bagi tujuh orang ini. Salah satunya HR Muslim yang menyebutkan, “Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Patungan Membeli Kambing
Bagaimana jika ada umat muslim yang patungan untuk membeli kambing kendati kurban hanya atas nama satu orang?
Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas menyebutkan, "Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)," (HR Imam Malik bin Anas).
Sesuai dengan hadis tersebut, muncul pandangan dari para ulama yang menegaskan bahwa patungan untuk kurban seekor kambing tidak diperbolehkan, sehingga kurban menjadi tidak sah.
Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya
Meski demikian, ada pula sebagian ulama yang berasumsi bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan. Asumsi tersbut berlandaskan atas Hadis Riwayat Muslim yang menyebutkan Nabi Muhammad Saw mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing.