Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sejumlah pejabat pemerintah.
Kini KPK mulai mempreteli aset milik mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya Rafael, KPK juga menyita asset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Lantas seperti apa perbandingan asset milik Rafael Alun dan Andhi Pramono yang disita KPK? Berikut ulasannya.
Nilai harta Rafael Alun
KPK telah menyita sejumlah harta milik Rafael Alun, di antaranya sebuah rumah di Kawasan Simprug, rumah kos di Kawasan Blok M Jakarta Selatan dan sebuah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
KPK juga menyita rumah milik ayah Mario Dandy itu yang ia beli dari seorang pengusaha Grace Tahir di Kawasan Simprug.
Tak hanya di Jakarta, KPK juga menyita sejumlah aset milik Rafael Alun di daerah, di antaranya properti miliknya yang ada di Jawa Tengah.
KPK juga menyita sejumlah kendaraan mewah dan sejumlah uang milik Rafael. Di antaranya uang tunai dalam mata uang dollar Amerika dan Singapura, serta Euro senilai Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposite box.
Baca Juga: Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek juga tak luput dari KPK. Lembaga antirasuah itu menyita 30 tas mewah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.