“Namun itikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,” sambungnya.
Kuasa hukum Haris menilai Luhut tak mengindahkan itikad Haris. Dengan demikian, menurutnya, tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan itikad baik.
“Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan itikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik,” kata kuasa hukum Haris.