Suara.com - Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya membeberkan alasannya tidak pernah datang saat diminta klarifikasi lanjutan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Luhut menyebut undangan klarifikasi dari Haris dan Fatia merupakan hal yang lucu. Hal itu disampaikan Luhut saat diperiksa sebagai saksi di sidang Haris terkait kasus pencemaran nama baik.
"Memang itu ada, tapi kan lucu yang membuat perkara dia, kok mesti saya yang klarifikasi," ujar Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Menurut Luhut, logika Haris dan Fatia sudah terbalik. Sebab dalam hal ini yang berperkara adalah Haris dan Fatia. Oleh sebab itu, Luhut tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Kan logikanya saudara Haris yang datang ke saya. Jadi logika berpikirnya terbalik. Karena itu saya enggak datang," ucap Luhut.
Pembelaan Haris-Fatia
Sebelumnya, kubu Fatia Maulidiyanty mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi melalui podcast terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diterangkan kubu Fatia dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (17/4/2023) lalu.
Kuasa hukum Fatia mengatakan telah mengirimkan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi-materi diskusi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti. Namun, sebutnya, Luhut tidak hadir.
Baca Juga: Kepergok Bawa Contekan di Sidang Haris-Fatia, Luhut: Udah Saya Tutup
“Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Fatia Maulidiyanty melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun youtube Haris Azhar berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!’,” kata kuasa hukum Fatia.
“Namun itikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,” sambungnya.
Kuasa hukum Haris menilai Luhut tak mengindahkan itikad Haris. Dengan demikian, menurutnya, tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan itikad baik.
“Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan itikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik,” kata kuasa hukum Haris.