Suara.com - Pindah tempat tinggal merupakan hal yang umum terjadi dalam kehidupan kita. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat pindah adalah mengurus pemindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana cara pindah KTP tanpa ribet?
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus pindah KTP dengan mudah dan tanpa ribet. Simak informasinya di bawah ini.
Persiapan Awal
Sebelum memulai proses pindah KTP, ada beberapa persiapan awal yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Periksa persyaratan. Cek persyaratan yang diperlukan untuk pindah KTP di daerah tujuan Anda.
Biasanya, Anda akan membutuhkan dokumen seperti:
- surat pindah
- KTP lama dan fotokopi-nya
- kartu keluarga
- dokumen pendukung lainnya
2. Peroleh formulir pindah KTP
Dapatkan formulir pindah KTP dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau unduh formulirnya melalui website resmi mereka.
Kunjungi Kantor Disdukcapil
Baca Juga: Sudah Punya KTP, Kiper Keturunan Cyrus Margono Tinggal Nunggu Paspor untuk Bela Timnas Indonesia?
Setelah Anda memenuhi persyaratan awal, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut: