Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:34 WIB
Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK sudah dua kali memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkaham Agung (MA), namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan pertama pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (6/7/2023).

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI