Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:34 WIB
Setelah Digertak akan Dijemput Paksa, Hakim Agung Prim Haryadi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung Prim Haryadi akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/6/2023). Kedatangan Prim Haryadi tersebut terjadi usai lembaga antirasuah tersebut menggertak akan melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lembaga antikorupsi memiliki kewenagan melakukan penjemputan paksa kepada saksi tak kooperatif.

"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini (8/6/2023). Dilakukan pemeriksaan sbg saksi di Gedung KPK dan telah selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ketika menjalani pemeriksaan, Prim Haryadi bertindak sebagai saksi pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia dikonfirmasi, soal dua tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto yang pernah melobinya.

Baca Juga: Hakim Agung Prim Haryadi Dikonfirmasi KPK Dugaan Pernah Dilobi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali.

Heryanto Tanaka merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), tersangka yang memberikan suap kepada Dadan dan Hasbi Hasan.

Ali menyatakan, tidak dapat mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Prim Haryadi, karena berkaitan dengan proses penyidikan.

"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Alexander Marwata menyatakan dapat melakukan penjemputan paksa kepada Prim Haryadi pada Rabu (8/6/2023) kemarin.

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi, Alexander Marwata: Saya Yakin Beliau Sangat Paham KUHAP

"Terkait dengan pemanggilan hakim (Prim Haryadi) yang hari ini ya? Hari ini dijadwalkan, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," tegas Alex.

KPK sudah dua kali memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkaham Agung (MA), namun yang bersangkutan tidak hadir. Panggilan pertama pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (6/7/2023).

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI