Hakim Agung Prim Haryadi Dikonfirmasi KPK Dugaan Pernah Dilobi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 08 Juni 2023 | 13:39 WIB
Hakim Agung Prim Haryadi Dikonfirmasi KPK Dugaan Pernah Dilobi Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Prim Haryadi dikonfirmasi penyidik soal dugaan dirinya pernah dilobi mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan, dua tersangka pada perkara ini.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi (Prim) agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Heryanto Tanaka sendiri merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), tersangka yang memberikan suap kepada Dadan dan Hasbi Hasan.

Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi, Alexander Marwata: Saya Yakin Beliau Sangat Paham KUHAP

Ali menyatakan, tidak dapat mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Prim Haryadi, karena berkaitan dengan proses penyidikan.

"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," kata Ali.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Hakim Agung Prim Haryadi Terancam Dijemput Paksa!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI