Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedih saat menonton video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang menyebut dirinya sebagai 'lord' dan punya bisnis tambang di Papua.
Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang Haris terkait kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
"Saya lihat, saya tonton. Ya saya terus terang sedih. Kenapa saudara Haris begitu ke saya?" ujar Luhut di ruang sidang.
Luhut mengaku hubungannya selama ini dengan Haris baik-baik saja. Bahkan, Luhut juga mengaku sempat mendukung Haris melanjutkan pendidiknya ke Amerika.
Baca Juga: Jengkel Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!
"Saya baik sama dia kok. Mau dia minta tolong sekolah apa pun, waktu itu saya dorong ke Harvard untuk ambil doktornya. dan dia bilang ya silakan," kata Luhut.
Tak sampai di situ, Luhut menyebut Haris sempat meminta tolong kepadanya beberapa kali. Dia mengklaim sudah berbuat baik kepada Haris sejauh ini.
"Diaa minta tolong banyak hal nanti saya tunjukkan WA ke saya. Jadi yang saya rasa sebagai manusia saya lakukan dengan baik," jelas Luhut.
Luhut Sakit Hati
Sebelumnya, Luhut merasa jengkel disebut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Kubu Haris - Fatia Protes Luhut Buka Contekan di Sidang, Hakim Murka hingga Ketok Palu: Setop!
"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut di ruang sidang PN Jaktim, Kamis.
Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.
Dakwaan
Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.