Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku penipuan penjualan tiket konser band Coldplay, yang bakal digelar di Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November 2023 mendatang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dalam perkara ini satu orang korban mengaku telah menjadi korban penipuan penjualan tiket Coldplay.
"Informasi dari penyidik unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polres Jakarta Barat berhasil diamankan satu orang pelaku,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Syahduddi menyampaikan, dalam perkara ini pelaku mengiming-imingi korban dengan tiket band Coldplay namun hingga waktu yang dijanjikan, korban belum menerima tiket yang dijanjikannya.
Baca Juga: Selain di Jaksel, Si Kembar Rihana dan Rihani Juga Dilaporkan Kasus Penipuan iPhone Murah di Tangsel
“Pelaku terkait dengan jual-beli tiket konser Coldplay. Namun, modusnya digunakan untuk menipu korbannya,” ungkapnya.
Meski demikian, Syahduddi belum bisa merinci lebih jauh soal perkara ini. Detail perkara, lanjut Syahduddi bakal disampaikan dalam pres rilis besok.
“Korbannya ada satu orang, besok kami rilis,” tutupnya.
Modus Jastip Tiket Coldplay
Polda Metro Jaya sebelumnya meringkus 4 orang pelaku penipuan tiket konser band Coldplay. Keempat orang tersebut yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa 'Si Kembar' Terduga Penipuan iPhone
Dalam aksinya, keempat sekawan ini membuat akun media sosial Instagram bernama @jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
"Salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (5/6/2023).
Auliansyah menjelaskan caranya para tersangka membuat unggahan penjualan tiket melalui Instagram palsu tersebut.
"Para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun jastiptiket.coldplay bahwa ada dua buah tiket konser yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser musik tersebut melalui email para korban, " katanya.
Setelah korban menunggu sekitar satu jam, bukti pembelian tiket konser musik tersebut tidak juga masuk ke email korban. Karena korban khawatir akan bukti yang tak kunjung dikirimkan oleh tersangka.
"Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non-aktifkan oleh tersangka, " kata Auliansyah.
Auliansyah menjelaskan korban penipuan jastip tiket Colplay mencapai tiga orang.
"Dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku sebanyak Rp 20,3 juta," katanya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.