Jengkel Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:35 WIB
Jengkel Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sakit hati disebut punya bisnis tambang di Papua saat jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Luhut Binsar Pandjaitan mengaku merasa jengkel disebut terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki bisnis tambang di Papua.

Hal itu disampaikan Luhut saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," kata Luhut.

Luhut merasa sakit hati atas hal itu. Dia juga merasa tidak senang disebur 'lord' oleh Haris dan Fatia.

Baca Juga: Pendukung Haris-Fatia Berebut Masuk ke PN Jaktim Jelang Sidang 'Lord' Luhut, Emak-emak Terinjak-injak: Tolong!

"Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia," ujar Luhut.

Pengacara Protes soal Catatan

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Haris dan Fatia memprotes Luhut Binsar Pandjaitan yang selalu menengok catatan saat diperiksa sebagai saksi di sidang.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan pertanyaan kepada Luhut yang duduk di kursi saksi. Pertanyaan jaksa perihal awal mula Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Luhut kemudian menceritakan kronologi pelaporan Haris dan Fatia. Tim kuasa hukum Haris-Fatia tiba-tiba menginterupsi jawaban Luhut itu, namun ditegur oleh hakim.

Baca Juga: Menanti Bantahan Luhut Jadi 'Lord' Bisnis Tambang Di Sidang Haris Dan Fatia

"Izin Yang Mulia, Izin Yang Mulia," ujar pengacara Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mulai diperiksa sebagai saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mulai diperiksa sebagai saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)

"Saudara jangan menyela dulu ini masih bertanya, nanti ada kesempatan, tolong jangan ketertiban persidangan ini," kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sambil mengetuk palu sidang satu kali.

"Kalau saudara menggangu persidangan silakan di luar saja," imbuh pengacara Haris-Fatia.

Tim hukum Haris-Fatia memprotes Luhut yang selaly menengok catatan ketika menjawab pertanyaan jaksa. Mereka meminta majelis hakim untuk menegur Luhut.

"Saudara saksi membawa catatan Yang Mulia ini penting makanya saya ingatkan saudara saksi menaruh catatannya Yang Mulia ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," ucap tim hukum Haris-Fatia.

Namun begitu, Hakim Cokorda tidak menggubris hal itu. Dia meminta jaksa untuk melanjutkan pertanyaan ke Luhut.

"Setop, setop, setop," kata Hakim Cokorda sambil mengetuk palu. "Silakan lanjut," lanjutnya.

"Yang Mulia bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi membawa catatan terima kasih," jelas tim hukum Haris-Fatia.

Hingga akhirnya, Luhut menuruti keinginan tim hukum Haris-Fatia. Luhut meletakkan catatannya di kursi sebelahnya.

"Udah saya tutup," timpal Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI