Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Kamis, 08 Juni 2023 | 12:00 WIB
Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripka Andry Darmairawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada pekan lalu.

"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor LPSK. Kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas permohonan.

"Saat ini masih sedang/akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," jelas Hasto.

Baca Juga: Usai Ungkap Dugaan Setoran Ratusan Juta ke Atasan, Bripka Andry Menghilang!

Diketahui, Bripka Andry sempat tak diketahui keberadaannya usai mengungkap adanya dugaan setoran uang senilai Rp 650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan dinas," kata Nandang kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Nandang mengklaim pihaknya hingga kekinian masih mencari Bripka Andry. Selain itu juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Bripka Andry, Ternyata Ada Anggota Brimob Lain yang Diminta Setor Uang Jutaan Rupiah Setiap Bulan

Media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan terkait setoran uang senilai Rp 650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.

"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," kata dia.

Belakangan, Polri mengklaim tak ada aturan di institusinya yang mewajibkan anak buah menyetor sejumlah uang ke atasan. Sekaligus menyatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan praktik setor-menyetor tersebut.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapan dengan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI