Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menanggapi surat terbuka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada DPR RI yang meminta dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai permintaan Denny Indrayana sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada DPR yang mempunyai kewenangan konstitusional perihal proses pemakzulan atau impeachment kepada presiden.
"Tentunya, DPR jika berkehendak untuk melakukan 'pemakzulan' kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut", kata Fahri Bachmid, Kamis (8/6/2023).
DPR bisa melakukan pemakzulan jika memang terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Baca Juga: Terus Gaungkan Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: Dia Langgar Etika juga Konstitusi
Fahri menjelaskan, Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kemudian, DPR bisa mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR jika sudah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat mengemban jabatannya.
Namun, Fahri menyebut impeachment kepada presiden dan/atau wakil presiden pada hakikatnya tidak mudah.
Sebab, langkah konstitusional memakzulkan presiden atau wakil presiden pada dasarnya sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan begitu, Fahri menyebut bahwa secara akademik, pemakzulan merupakan 'extraordinary political event' di dalam sistem presidensil.
"Hampir semua konstitusi negara mengatur permasalahan pemakzulan atau impeachment sebagai sebuah mekanisme yang legal dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap berada pada koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip rule of Law," tutur Fahri.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan prinsip atau kaidah pemerintahan sistem presidensialisme, yang tekanannya agar seorang kepala negara hanya boleh di berhentikan dengan alasan hukum dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis.
"Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlement saat ini, kelihatannya tidak mudah, apalagi secara hukum desain kelembagaan impeachment sengaja dibuat agar tidak mudah seorang kepala negara di jatuhkan," sambung Fahri.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu bisa dicermati dari mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan yang sengaja didesain sedemikian rupa agar tidak dengan mudah parlemen mendorong usulan penakzulan, baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke MPR untuk digelar sidang istimewa.
Terlebih, rumusan norma konstitusional mengatur bahwa pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
"Ketika proses itu harus berakhir di MPR, maka tentunya mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan di MPR yang teramat berat sesuai rumusan serta konstruksi normanya," ujar Fahri.
Dia menjelaskan, keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 per 4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 per 3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
"Saya berpendapat biarlah wacana yang dilontarkan oleh Prof Denny Indrayana secara akademik dapat dimaknai sebagai 'academic discourse' dan secara politik agar anggota DPR RI menyikapinya sesuai kewenangan konstitusional yang ada, tetapi secara politis saya berpendapat ini tidak mudah dan rumit," tandas Fahri Bachmid.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden.
Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.