Nilai Transaksi Capai Rp 60 M, Harta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Disimpan Di Tempat Mertua

Kamis, 08 Juni 2023 | 09:01 WIB
Nilai Transaksi Capai Rp 60 M, Harta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Disimpan Di Tempat Mertua
Mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebagain harta kekayaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono disimpan di Batam, Kepulauan Riau, tempat mertuanya tinggal.

Oleh karenanya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penyidik melakukan penggeledahan di Batam pada Selasa (6/6/2023).

"Kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam. Itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.

Selain itu, istri Andhi juga disebut berdomisili di Batam. Penggeledahan dilakukan KPK di dua lokasi, pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. Di lokasi itu, KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.

Baca Juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Transaksi Janggal Andhi Pramono yang Capai Rp 60 Miliar Lebih

Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab di sana, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan Andhi yang diduga janggal. Nilainya mencapai Rp 60 miliar atau tepatnya Rp 60.166.172.800.

Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.

Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.

Gara-Gara Viral

Baca Juga: Ungkap Alasan KPK Belum Tahan Andhi Pramono, Firli Bahuri: Masih Kumpulkan Alat Bukti

Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.

Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI