Suara.com - Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan membantah sejumlah hal saat bersaksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty hari ini, Kamis (8/6/2023).
Salah satunya yang akan dibantah adalah perihal keterlibatan Luhut sebagai 'lord' di pusaran bisnis tambang.
"Menjelaskan bahwa podcast yang disebut bahwa Luhut adalah lord, Luhut adalah bermain tambang, Luhut dikategorikan penjahat. Kami jelaskan bahwa itu tidak benar semua dan itu merupakan fitnah pencemaran dan berita bohong," ucap Juniver saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Juniver mengaku akan mendampingi Luhut pada sidang hari ini. Bantahan Luhut itu juga tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Baca Juga: Pengacara Pastikan Luhut Bakal Hadir Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
"Iya dong sesuai dengan BAP," kata Juniver.
Seperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan akan memberi kesaksian di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Sidang itu terkait perkara pencemaran nama baik Luhut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan.
"Yes (Luhut) hadir. Kita ketemu ya," ujar Juniver saat dikonfirmasi.
Baca Juga: 5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
Juniver mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Luhut. Dia menyatakan Luhut siap untuk memberikan kesaksian.
"Nggak perlu persiapan khusus biasa aja. Siap diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Juniver.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris dan Fatia yang seharusnya digelar pada Senin (29/5/2023).
Sebab, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan karena beralasan masih di luar negeri.
"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).