KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 08 Juni 2023 | 02:55 WIB
KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil uang korupsi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Kabupaten Penajam Paser Utara, dipergunakan untuk mendanai musyawarah daerah atau Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Dana itu dialirkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gafur menerima dana Rp 6 miliar dari hasil korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Perumda tahun 2019-2021.

"Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, dipergunakan Gafur untuk kepentingan pribadinya, menikmati fasitas mewah.

"Antara lain untuk menyewa private jet dan menyewa helikopter," ujar Aex.

Abdul Gafur, tak sendiri menikamti uang hasil korupsi tersebut, terdapat tiga orang tersangka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Baharun Genda menerima dana Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp 1 miliar untuk trading forex.

Alex menyebut kasus ini berawal saat Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.

"Di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar," jelas Alex.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA

Pada 21 Januari 2021, Baharun Genda sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporke Abdul Gafur, belum adanya realisasi dana pernyetaan modal.Mendapat kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun Genda mengajukan pencairan dana, hingga akhirnya keluar uang senilai Rp 3,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI