Kasus Korupsi Perumda Penajam Paser Utara, Tiga Tersangka Beli Mobil Hingga Trading Forex

Rabu, 07 Juni 2023 | 22:33 WIB
Kasus Korupsi Perumda Penajam Paser Utara, Tiga Tersangka Beli Mobil Hingga Trading Forex
Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Perusahaan Umum Daerah atau Perumda tahun 2019-2021 digiring KPK, Rabu (7/6/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di Perusahaan Umum Daerah atau Perumda tahun 2019-2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM)--yang sudah divonis lima tahun enam bulan penjara pada 2022.

Adapun ketiga tersangka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marmawata menyebut, kasus ini berawal saat Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.

Baca Juga: Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini

"Di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pada 21 Januari 2021, Baharun Genda sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporke Abdul Gafur, belum adanya realisasi dana pernyetaan modal.

Mendapat kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun Genda mengajukan pencairan dana, hingga akhirnya keluar uang senilai Rp 3,6 miliar.

Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka juga melapor ke Abdul Gafur soal dana yang belum dicairkan. Kembali, Abdul Gafur memerintahkan untuk diajukan pencarian dana, hingga akhirnya ada uang keluar Rp 29,6 miliar.

Sementara, untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gabur menerbitkan Keputusan Bupati dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Baca Juga: Sosok Arie Prabowo Ariotedjo, Ayah Menpora Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Antam

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif. Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ujar Alex.

Disebut Alex, Abdul Gafur sebagai bupati menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari pencaraian tersebut. Uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi hingga pendanaan partai politik.

"Antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex.

Sementara, Baharun Genda menerima dana Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp 1 miliar untuk trading forex.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2023. Baharun Genda ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, Heriyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim Abidin di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI