Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan akan ada 211 pegawai yang akan dimutasi ke Ibu Kota Negara atau IKN. Mutasi itu buntut dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Tadi ada juga yang menanyakan kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini, pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih sekitar 211 orang," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).
Firli menegaskan mutasi pegawai itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Firli berujar aturan itu menyebutkan bahwa Lembaga Antirasuah berkedudukan di Ibu Kota Negara.
"Jadi, kami harus mengawali, walaupun baru 20 persen yang kita pindahkan ke IKN," ujar Firli.
Baca Juga: MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun
"Tapi, pelaksana undang-undang, pelaksana mandat undang-undang, KPK berada di kedudukan di Ibu Kota Negara, kita harus laksanakan, jadi ada 211 orang," sambungnya.