Suara.com - Polri mengklaim telah mengungkap 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sepanjang tahun 2020-2023. Sebanyak 500 lebih tersangka telah diamankan.
"Dilihat data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Menurut penuturan Ramadhan, pengungkapan terbesar terjadi pada tahun 2022. Sindikat ini menggunakan modus pekerja Migran.
"Tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mengklaim Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang membekingi sindikat pelaku TPPO tak akan pandang bulu.
"Termasuk bila ada oknum aparat kepolisian yang menjadi beking. Saya ulangi bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," katanya.
Ancaman Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengancam mencopot jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.
Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6). Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.
Baca Juga: Siap-siap! Oknum Aparat Kepolisian yang Jadi Beking TPPO Bakal Ditindak Tegas
"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6).
Dalam upaya menindak TPPO, Listyo telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas. Ia menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.
"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA. Sehingga Pak Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," kata Sandi kepada wartawan, Senin (5/6).
Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Buru Lima Bandar
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengklaim pihaknya tengah memburu lima bandar sindikat TPPO. Namun, identitas kelima bandar tersebut dirahasiakan karena khawatir melarikan diri.
"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6).
Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.
"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.