Polri Klaim Ungkap 500 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2020-2023

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:58 WIB
Polri Klaim Ungkap 500 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2020-2023
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim telah mengungkap 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sepanjang tahun 2020-2023. Sebanyak 500 lebih tersangka telah diamankan.

"Dilihat data dari tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Menurut penuturan Ramadhan, pengungkapan terbesar terjadi pada tahun 2022. Sindikat ini menggunakan modus pekerja Migran.

"Tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja Migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga mengklaim Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang membekingi sindikat pelaku TPPO tak akan pandang bulu.

"Termasuk bila ada oknum aparat kepolisian yang menjadi beking. Saya ulangi bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," katanya.

Ancaman Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengancam mencopot jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.

Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6). Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Romahurmuziy Pekan Depan

"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI