Suara.com - Aksi penipuan modus preorder atau PO iPhone murah tidak hanya dilakukan sepasang kakak beradik kembar Rihana dan Rihani di wilayah Jakarta Selatan. Keduanya ternyata juga turut melakukan aksi serupa di Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih menyebut total enam laporan telah diterima pihaknya terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan Rihana dan Rihani.
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada 6 Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda," kata Galih kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Laporan tersebut, lanjut Galih, telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone oleh 'Si Kembar' Rihana Rihani
"Kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," katanya.
Modus iPhone Murah
Rihana dan Rihani sebelumnya juga dilaporkan atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan. Total ada lima korban yang telah melaporkan kasus tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut Rihana dan Rihani menggunakan modus harga murah dalam melancarkan aksi penipuannya. Tak tanggung-tanggung iPhone yang ditawarkan kedua terduga pelaku terhadap korban 30 persen di bawah harga pasaran.
"Itu yang kemudian menarik korban untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor, modusnya kaya gitu," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Jebakan Rihana Rihani: Laris Manis Jualan Iphone, Awalnya Lancar Ternyata Bodong
Sejauh ini, lanjut Henrikus, pihaknya total telah menerima lima laporan dari korban. Masing-masing korban mengaku tertipu ratusan juta hingga miliaran.
"Bervariasi ada yang ratusan juta hingga ada di atas satu miliar," ungkapnya.
Sempat Viral
Kasus dugaan penipuan ini sempat diceritakan akun Twitter @mazzini_gsp hingga viral. Ia menyebut total kerugian korban di balik penipuan ini mencapai Rp35 miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," kicaunya.
Belakangan, Henrikus mengatakan telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan terhadap Rihana dan Rihani selaku terlapor. Namun mereka tidak hadir alias mangkir.
“Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” pungkasnya.