Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR Minta Jokowi Lengser, AHY: Saya Bisa Simpulkan Itu

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:08 WIB
Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR Minta Jokowi Lengser, AHY: Saya Bisa Simpulkan Itu
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara terkait surat terbuka dari Denny Indrayana yang meminta DPR menggunakan hak angket-nya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, AHY mengajak masyarakat untuk lebih perhatian terhadap situasi Indonesia baru-baru.

"Sampai hari ini kami terus mengikuti perkembangan, buka mata, buka telinga sekaligus mengajak semua memonitor," ucap AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

AHY meminta semua pihak untuk tetap berprasangka baik terkait surat dari Denny. Dia memberi catatan untuk mewanti-wanti agar segala hal yang buruk tidak terjadi.

Baca Juga: 'Saya Bisa Diperhitungkan' Respon AHY Usai Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar Pranowo

"Saya hari ini bisa menyimpulkan itu, namun demikian saya juga memberikan catatan. Bahwa jangan sampai sesuatu yang di luar dugaan akal sehat terjadi," kata AHY.

AHY mengatakan ada jalan lain yang dapat ditempuh apabila urusan cawe-cawe yang dibahas Denny menjadi sebab Jokowi harus diturunkan.

"Tentu kita ingin melakukan langkah yang sifatnya preventif, tapi tidak lebih jauh dari itu," sebutnya.

Surat Denny

Untuk diketahui, Denny kembali memantik perhatian khalayak. Kali ini ia melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI, isinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) di-impeachmet atau dipecat!

Baca Juga: Minta DPR Makzulkan Jokowi, Plt Ketum PPP Skakmat Denny Indrayana: Emang Siapa Lu?

Surat terbuka Denny Indrayana itu ia unggah di akun Twitternya, pada Rabu (7/6/2023) pagi, ia meminta kepada pimpinan DPR RI memulai proses impeachment Presiden Jokowi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Eks Wamenkumham era Presiden SBY itu menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.

"Sebagai bukti awal saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny Indrayana dalam cuitannya.

Denny juga mengungkap bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.

Karena itu, Denny menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angket yang dijamin UUD 45. Kata dia, hak angket harus dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejagung dan Polri untuk 'menjegal' Anies di Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Denny menulis dugaan pelanggaran yang kedua oleh Jokowi adalah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Ia menduga, upaya 'boikot' terhadap partai yang diketuai putra SBY itu akan berujung pada penjegalan Anies Baswedan sebagai capres 2024.

"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran undang-undang partai politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," kata Denny dalam surat terbukanya.

Dugaan pelanggaran ketiga Jokowi adalah penggunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan partai politik dalam menentukan arah koalisi dari pasangan capres cawapres. Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI