Suara.com - Polri mengklaim tak ada aturan di institusinya yang mewajibkan anak buah menyetor sejumlah uang ke atasan. Sekaligus menyatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan praktik setor-menyetor tersebut.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan di berhadapan dengan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Media sosial sempat dihebohkan pengakuan Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan terkait setoran uang senilai Rp650 juta kepada atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Bripka Andry turut menyertakan bukti-bukti berupa percakapan dengan Kompol Petrus hingga bukti transferan uang. Curhatan tersebut disampaikan Bripka Andry karena tak terima dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Atas hal tersebut, Kompol Petrus kekinian telah dicopot dari jabatannya. Ia dicopot dalam rangka pemeriksaan.
"Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Johanes mengklaim masih mendalami kebenaran daripada pengakuan Bripka Andry terkait setoran tersebut. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa menyangkut kasus tersebut.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK