Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang ke Muktamar PPP, Sekjen Arwani Thomafi: KPK Jangan Ngaku-Ngaku!

Rabu, 07 Juni 2023 | 17:22 WIB
Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang ke Muktamar PPP, Sekjen Arwani Thomafi: KPK Jangan Ngaku-Ngaku!
Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang ke Muktamar PPP, Sekjen Arwani Thomafi: KPK Jangan Ngaku-Ngaku! (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah soal dugaan aliran uang hasil suap lelang jabatan Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Muktamar PPP pada 2020 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mukti menggunakan uang hasil suap yang didapatkannya untuk mendukung Muktamar PPP.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arwani Thomafi menjelaskan bahwa Muktamar yang digelar di Makassar secara hybrid itu berlangsung sebelum Mukti menjabat sebagai Bupati Pemalang. Sebab, Mukti baru dilantik menjadi bupati pada Februari 2021.

"Muktamar PPP tahun berapa? Bupati Pemalang itu dilantik tahun berapa?" kata Arwani di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Pencapaian LHKPN 2022 Belum 100 Persen, Ternyata Ribuan Penyelenggara Negara Belum Melapor

Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Dengan begitu, Arwani menegaskan bahwa Muktamar PPP tidak menerima bantuan dana dari Mukti atau kepala-kepala dinas lainnya.

"Jika KPK misalnya ada bukti atau informasi misalnya uangnya itu dikasihkan siapa gitu loh, PPP itu siapa, jangan-jangan hanya untuk ngaku-ngaku, kan bisa," ujar Arwani.

Sebelumnya, KPK menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo terjadi saat akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Baca Juga: KPK Sita Hummer hingga Mini Morris Milik Andhi Pramono yang Diduga Disembunyikan dalam Ruko di Batam

Uang sejumlah sekitar Rp650 juta yang terkumpul tersebut, kemudian diistilahkan sebagai "uang syukuran" dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI