Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2023 | 17:17 WIB
Keganjilan Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Mengaku Tak Tahu Inisiatif KKP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan kebijakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut kini menemui beberapa kejanggalan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang kebijakan ekspor pasir laut tersebut.

Sontak, kini muncul segudang pertanyaan seperti siapa sebenarnya 'dalang' di balik berlakunya kebijakan tersebut dan dugaan bahwa kebijakan itu merupakan murni inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Zulhas ngaku tak tahu soal adanya pemberlakuan kembali ekspor pasir laut

Pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat dicecar pertanyaan oleh para anggota parlemen dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.

Baca Juga: Dibuka Jokowi, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ternyata Enggak Diketahui Menterinya Sendiri: Aneh

Zulhas mengklaim bahwa pihaknya tak tahu menahu tentang adanya PP tersebut. 

Lebih lanjut, Zulhas turut berkelit bahwa dirinya adalah sosok yang paling getol menentang ekspor pasir kala dirinya masih duduk di Komisi VI DPR. Sebab kala itu adalah masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri yang menentang keras ekspor pasir laut.

Zulhas mengaku dirinya bahkan harus menghubungi Pramono Anung, Sekretaris Kabinet untuk menanyakan apakah benar ada kebijakan demikian. Sontak Zulhas mengaku syok ketika Pramono membenarkan bahwa pemerintah telah mengundangkan kebijakan berlaku kembalinya ekspor pasir laut.

Tak cukup di situ, Zulhas menyebut dirinya tak dilibatkan dalam proses pembentukan aturan ekspor pasir laut tersebut.

Melacak 'sumber' ide wacana pemberlakuan kembali ekspor pasir laut: Murni inisiatif KKP?

Baca Juga: Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut

Klaim Zulhas yang tak tahu menahu soal kebijakan ekspor pasir laut merupakan hal yang janggal. Pasalnya PP ini mengatur ekspor pasir laut diperlukan izin dari tiga kementerian.

Pihak pertama yang mengeluarkan izin ekspor pasir laut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono.

Kedua, ekspor pasir laut perlu izin usaha pertambangan untuk penjualan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Lebih lanjut, Zulhas selaku Mendag RI memiliki andil merancang peraturan Menteri perdagangan (Permendag) untuk memuluskan izin ekspor itu.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis salah satu poin aturan tersebut.

Menjawab kejanggalan ini, Zulhas sontak menuding Kementerian KKP yang menjadi pihak yang menginisiasi aturan baru ini. 

Zulhas juga mengaku telah berkontak dengan Pramono Anung untuk membenarkan tudingannya itu.

Kini, Zulhas tak bisa banyak bergerak dan hanya bisa mengikuti aturan yang baru sebab sudah kadung menjadi peraturan yang sah.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI