Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Majelis PPP, Romahurmuziy alias Rommy.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merencanakan kembali akan mengundang saudara EA minggu depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Pemeriksaan terhadap Erwin, lanjut Ramadhan, awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Baca Juga: Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK
"Saudara EA kemarin belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut tanpa ada keterangan dari saudara EA maupun dari kuasa hukumnya," ungkap Ramadhan.
Cek Kosong
Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Keponakan Jusuf Kalla tersebut menjelaskan laporan dugaan pencemaran nama baik ini terkait pernyataan Rommy di Podcast Total Politik. Di mana Rommy menyebut Erwin telah memberikan cek kosong terkait pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Setelah saya lihat Podcast itu saya itu penipu politik, seorang penipu lah," kata Erwin Aksa.
Padahal, Erwin mengklaim tidak mengenal Rommy. Menurutnya yang kenal dan akrab dengan Rommy adalah Jusuf Kalla dan Aksa Mahmud.
"Saya enggak kenal Romy," tegasnya.