Pencapaian LHKPN 2022 Belum 100 Persen, Ternyata Ribuan Penyelenggara Negara Belum Melapor

Rabu, 07 Juni 2023 | 17:05 WIB
Pencapaian LHKPN 2022 Belum 100 Persen, Ternyata Ribuan Penyelenggara Negara Belum Melapor
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada ribuan pejabat penyelenggara negara yang belum membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022.

Berdasarkan data kepatuhan LHKPN per 31 Mei 2023, tercatat ada 6.389 yang belum memberikan LHKPN 2022. Sementara itu untuk penyelenggara yang sudah memberikan LHKPN 2022 tercatat 365.333 dari total wajib lapor berjumlah 371.722. Adapun pencapaiannya sekitar 98,28 persen.

"Belum lapor sampai hari ini 6.389," kata Firli dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).

KPK membuat empat kategori penyelanggara yang wajib lapor. Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD. Dari emlat kategori itu tercatat lembaga legislatif menjadi paling rendah pencapaiannya.

Baca Juga: LHKPN ASN Dinkes DKI Ngabila Diduga Tidak Sesuai, Pemprov DKI Minta Segera Lakukan Perbaikan

Tercatat di lembaga eksekutif pencapaian lapor LHKPN mencapai 98,49 persen. Adapun penyelanggara yang sudah melalor sebanyak 286.130 dari total wajib lapor 290.530. Sementara yang belum lapor sebanyak 4.400.

Pencapaian penyelenggara di lembaga legislatif dalam melapor LHKPN sekitar 92,86 persen. Tercatat dari total wajib lapor 20.045, yang sudah melapor 18.614. Sedangkan yang belum ada 1.431.

Tangkapan layar TV Parlemen.
Tangkapan layar TV Parlemen.

Lembaga yudikatif tingkat pencapaiannya 99,21 persen. Sebanyak 18.393 yang sudah melaporkan LHKPN dari total wajib lapor 18.540. Sedangkan yang belum lapor ada 147.

Untuk penyelenggara negara di BUMN/BUMD pencapaiannya 99,04 persen. Total yang sudah melapor sebanyak 42.196 dari wajib lapor 42.607 dan yang belum lapor sebanyak 411.

Firli menekankan pentingnya LHKPN. Pasalnya LHKPN dari penyelenggara negara menjadi salah satu upaya untuk pencegahan korupsi.

Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan

"Bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI