Suara.com - Melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha adalah suatu ibadah sunnah. Keinginan untuk berkurban membuat orang-orang bersatu mengumpulkan uang untuk melakukan kurban. Banyak pertimbangannya, misalnya kurban kambing tidak mencukupi sehingga memilih kurban seekor sapi untuk tujuh orang. Jadi bagaimana hukum patungan kurban sapi?
Permasalahan ini dibahas oleh Buya Yahya dalam kajiannya yang dipublikasikan di channel Buya Yahya dengan juudl "Hukum Qurban Patungan". Seseorang mengirimkan pertanyaan dengan menjelaskan kronologinya terlebih dahulu bahwa mereka khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan daging kurban ketika tujuh orang berkurban masing-masing satu ekor kambing.
Mereka memutuskan melakukan patungan untuk bisa kurban seekor sapi untuk tujuh orang tersebut. Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai perkara hukum patungan kurban sapi ini?
Buya Yahya menjawab kita diperbolehkan untuk melakukan kurban Sapi atau unta dengan cara patungan. Alasan kenapa patungan diperbolehkan adalah karena hal itu sah dilakukan.
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Menurut Buya Yahya, jika kita bisa melakukan kurban sapi maka lebih baik melakukan kurban sapi daripada kambing. Karena sapi lebih banyak dagingnya, jadi diperbolehkan satu sapi kurban untuk tujuh orang.
"Semakin besar manfaatnya maka akan semakin besar pahalanya di hadapan Allah SWT," pungkas Buya Yahya.
Selain penjelasan di atas, penting juga untuk mengingat aturan melakukan kurban lainnya seperti syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Dikutip dari islam.nu.or.id, sebagai berikut:
- Hewan kurban merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba sesuai dengan firman Allah SWT, yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
- Usianya sudah harus mencapai umur yang ditentukan syari'at sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifatul Akyar, berbunyi, "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)." Oleh karena itu, dalam memilih hewan kurban, kita tak bisa melakukannya sembarangan.
- Hewan kurban juga harus sehat, tidak boleh cacat seperti buta atau kaki pincang.
Baca Juga: 3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti
Demikian itu penjelasan hukum patungan kurban sapi.
Kontributor : Mutaya Saroh