Alex Plate Adik Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS, Tercatat Sudah 3 Kali

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:54 WIB
Alex Plate Adik Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS, Tercatat Sudah 3 Kali
Kejagung periksa adik kandung eks Menkominfo Johnny G Plate . (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Gregorius Alex Plate adik kandung mantan Menkominfo Johnny G Plate untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Rabu (7/6/2023) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut Alex diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka, yakni Johnny, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Selain Alex, lanjut Ketut, ada 10 saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini. Mereka masing-masing berinisial DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Johnny G Plate Dipindah ke Nusakambangan dengan Alasan Mengejutkan

Kembalikan Uang

Sebagaimana diketahui, Alex total telah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 26 Januari dan 13 Februari 2023

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut Gregorius diduga turut menikmati sejumlah fasilitas dari BAKTI Kominfo.

"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, uang senilai Rp 534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Saat itu Kuntadi mengklaim penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK

"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," ujarnya.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan tujuh tersangka. Satu di antaranya atas nama WP alias Windi Purnama ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI