Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga mobil dari hasil penggeledahan di Batam, Kepuluan Riau, terkait kasus gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di dua lokasi berbeda, yakni sebuah ruko dan salah satu rumah di kompleks perumahan mewah Jalan Everest, Sekupang pada Selasa (6/7/2023) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap tiga mobil bermerek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris ditemukan penyidik di ruko yang kondisinya tertutup.
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Ali pada Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: KPK Geledah Aset Andhi Pramono di Batam: Tiga Mobil Mewah Disita Penyidik
Sementara dari hasil penggeledahan di rumah Andhi yang berada di perumahan mewah, penyidik menemukan bukti elektronik.
"(Selanjutnya) segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tetsebut," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut bahkan kemungkinan bertambah mengingat proses penyidikan hingga kini masih berlangsung.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 silam. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Gara-gara Viral
Baca Juga: Intip Harga Rumah Mewah Milik Mantan Bos Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Andhi harus berurusan dengan KPK karena harta kekayaannya yang diduga janggal. Hal tersebut terkuak sebagai buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial.
Dari hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK ditemukan adanya dana yang masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.
Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.