Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2023 | 16:38 WIB
Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Fauzan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyoroti isu aturan pembangunan rumah ibadah yang dinilai mempersulit beberapa umat beragama.

Yaqut mencontohkan beberapa 'korban' dari aturan yang ia nilai sulit tersebut, yakni sebagai contoh pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat disambut dengan penolakan.

Menag dalam Raker Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) sontak menelurkan wacana untuk menyederhakan aturan yang ia nilai mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi beberapa pihak itu.

Terlebih, sang Menag juga menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah merupakan fakta yang nyata di tengah masyarakat.

Lantas, apa saja isi peraturan pembangunan rumah ibadah yang kini digarisbawahi oleh sang Menag?

Pembangunan rumah ibadah perlu izin FKUB

Aturan pembangunan rumah ibadah yang disoroti oleh Yaqut tak lain adalah eraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan tersebut lebih akrab di telinga masyarakat sebagai SKB 2 Menteri. Salah satu poin utama dalam yang disorot Yaqut adalah masyarakat perlu mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.

Yaqut di depan para anggota DPR menilai bahwa makin seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga: Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI

Sontak, Yaqut mengusulkan Perpres yang nantinya akan memperbolehkan masyarakat hanya cukup mengantongi izin dari Kemenag saja ketika hendak membangun rumah ibadah, dan tidak perlu mengantongi rekomendasi FKUB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI