Pertama, ungkapnya, hakim konstitusi akan menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, hakim konstitusi tidak menerima gugatan.
Menurut dia, jika dua putusan itu diambil, maka pemilu di Indonesia akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Ia melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU Pemilu.
Ini artinya sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 atau setidaknya ditunda untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.
Keempat, lanjut Denny, majelis hakim akan mengabulkan sebagian gugatam,yang artinya pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yakni tertutup namun memerhatikan perolehan suara yang leku di 2024 dan 2029.
Terakhir, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian,namun dalam putusan ini,pemilu dilaksanakan dengan system campuran beda level.
Komentari Jokowi soal cawe-cawe
Belum usai polemik informasi mengenai perubahan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana ikut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang akan ikut cawe-cawe jelang pemilu.
Mantan Wamenkumham ini nampak yakin betul kalau Jokowi memiliki tujuan tertentu ketika akan melakukan cawe-cawe, meski presiden menekankan akan melakukan halitu demi kepentingan negara.
Baca Juga: 3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan
Denny lalu menyatakan kalau presiden telah melakukan cawe-cawe melalui kasus upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.