Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:47 WIB
Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menjadi perhatian publik karena sejumlah pernyataannya yang kontroversial jelang Pemilu 2024.

Pernyataan mantan Wamenkumham itu tak hanya mencuri perhatian masyarakat awam, namun juga memicu perdebatan di kalangan elite politik.

Lalu apa saja pernyataan kontroversial Denny Indrayana itu? Simak ulasannya berikut ini.

Sebut MK akan ubah sistem Pemilu 2024

Baca Juga: 3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

Akhir Mei lalu, tepatnya pada Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana membuat heboh dengan menyatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kalau Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari sumber yang sangat bisa dipercaya di internal MK. Sontak, pernyataan Denny memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk elit politik.

Salah satu tokoh politik yang bereaksi adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui akun Twitternya, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu dapat menimbulkan kekacauan politik atau chaos.

Kicauan SBY itu lalu ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan mengatakan cuitan SBY itu menakut-nakuti masyarakat.

Ungkap 5 bocoran putusan MK tentang Pemilu 2024

Baca Juga: Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

Masih terkait dengan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana menyatakan, ada lima kemungkinan putusan hakim MK terkait gugatan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka.

Pertama, ungkapnya, hakim konstitusi akan menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Kedua, hakim konstitusi tidak menerima gugatan.

Menurut dia, jika dua putusan itu diambil, maka pemilu di Indonesia akan tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Ia melanjutkan, kemungkinan ketiga adalah majelis hakim konstitusi mengabulkan seluruh gugatan uji materi UU Pemilu.

Ini artinya sistem proporsional tertutup akan berlaku pada Pemilu 2024 atau setidaknya ditunda untuk diberlakukan pada Pemilu 2029.

Keempat, lanjut Denny, majelis hakim akan mengabulkan sebagian gugatam,yang artinya pemilu akan digelar dengan sistem campuran, yakni tertutup namun memerhatikan perolehan suara yang leku di 2024 dan 2029.

Terakhir, majelis hakim juga mengabulkan gugatan sebagian,namun dalam putusan ini,pemilu dilaksanakan dengan system campuran beda level.

Komentari Jokowi soal cawe-cawe

Belum usai polemik informasi mengenai perubahan sistem Pemilu 2024, Denny Indrayana ikut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang akan ikut cawe-cawe jelang pemilu.

Mantan Wamenkumham ini nampak yakin betul kalau Jokowi memiliki tujuan tertentu ketika akan melakukan cawe-cawe, meski presiden menekankan akan melakukan halitu demi kepentingan negara.

Denny lalu menyatakan kalau presiden telah melakukan cawe-cawe melalui kasus upaya kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Menurut dia, jika Jokowi memang dalam posisi netral, ia tidak akan membiarkan anak buahnya mencoba merebut partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Sebut mafia di MA bantu menangkan PK Moeldoko

Terkait dengan upaya dugaan kudeta Partai Demokrat oleh Moeldoko, mantan Panglima TNI itu telah mengajukan gugatan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Denny Indrayana kembali melontarkan pernyataan kontriversial dengan mengaku kalau mendapatkan informasi PK tersebut telah diatur pemenangnya.

Informasi itu ia dapat dari pengakuan sejumlah terduga mafia kasus di MA yang mengaku telah dijanjikan sesuatu jika memenangkan PK Moeldoko di MA.

Minta DPR Makzulkan Jokowi

Terbaru, Denny Indrayana mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memakzulkan Jokowi dari posisinya sebagai presiden.

Menurut dia, hal itu layak dilakukan karena presiden dinilai sudah beberapa kali melanggar UUD 1945 sehingga layak untuk diperiksa.

Permintaan itu ia ungkapkan melalui salah satu cuitan di akun Twitternya @dennyindrayana beberapa waktu lalu. Pendapatnya itu didasarkan pada pernyataan Jokowi yang akan ikut cawe-cawe dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan. Impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," ucap Denny seperti dikutip pada Rabu 7 Juni 2023.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI