Suara.com - Sebuah tower provider yang berada di Jalan Dharma Karya 1, Blok D8 Nomor 1A, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan rekomendasi dari pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Kalideres.
"Ya tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (7/6/2023).
Sebelum pihaknya melakukan penyegelan, Sudin Citata Kecamatan Kalideres sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali. Pihak tower BTS, lanjut Agus, juga diminta untuk membongkar tower tersebut.
Baca Juga: Usai Diprotes Warga, Satpol PP Segel Tower Protelindo di Kalideres Jakbar
"Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata, maka kita lakukan pembongkaran,” ucapnya.
Agus mengaku, sebelum menyegel tower tersebut, pihaknya sudah sempat memberikan teguran untuk menghentikan proyek tersebut sebulan lalu.
Namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak pemilik.
"Sudah kita lakukan penghentian kegiatqn sebulan yang lalu, jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan. Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," katanya.
Baca Juga: Dibangun Tower BTS 4G Bakti Kominfo, Warga Desa Wayharu Keluhkan Jaringan Lemot