Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan Hakim Agung, Prim Haryadi dan Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Hanifan Hidayatullah pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Prim Haryadi dan Hanifan dipanggil KPK pada Rabu (31/5/2023) lalu, bersama Dody W Leonard Silalahi seorang mantan jaksa KPK, dan dua anggota TNI yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto yang ditugaskan di MA.
"Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini, sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kami bangun," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, dikutip pada Rabu (7/6/2023).
Asep mengingatkan kepada para saksi yang mengetahui kasus suap di MA untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron Ngaku Pasrah
"Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini kepada para saksi yang kami panggil, kami mohon kesediannya untuk menghadiri panggilan kami," kata Asep.
"Karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kami butuhkan dalam konstruksi yang sedang kami bangun," sambungnya.
Total pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi Hasan dan Dadan, juga turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023) kemarin. Dia diduga menjadi perantara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Baca Juga: Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Masih Dikaji, Ditunggu Saja